“Dan penetapan saya sebagai Pejabat Gubernur Sementara itu memang secara undang-undang menetapkan seperti itu. Apabila Gubernur berhalangan tetap, termasuk mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior akan menggantikan peran Gubernur sebagai Pejabat Gubernur Sementara sampai nanti proses pengisian jabatan definitif dimulai oleh Presiden,” ujarnya.
Saat ditanya apakah dirinya berencana mencalonkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia definitif, Destry enggan berspekulasi dan menegaskan fokusnya saat ini adalah menjalankan amanah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang,” ujarnya.
Terkait alasan pengunduran diri Perry Warjiyo, Destry merujuk pada penjelasan yang sebelumnya telah disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
“Sudah jelas, sudah disampaikan tadi pagi oleh Pak Pras bahwa pengunduran diri dilakukan secara sukarela dan disampaikan kepada Presiden berdasarkan surat tertanggal 25 Juli 2026. Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan, ya,” tuturnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.