"Tentunya kita berminat ya di demutualisasi yang dilakukan oleh OJK, oleh bursa ini, karena ini juga memang salah satu yang memang perlu dilakukan oleh OJK dan ini juga salah satu masukan juga kan bagaimana agar bursa kita ini lebih baik, baik dari segi tata kelola, baik dari segi transparansi, akuntabilitas," ujar Rosan saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (15/7/2026) lalu.
Sebagai rujukan, ketentuan teknis terkait demutualisasi ini nantinya dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) yang ditargetkan selesai pada September 2026 mendatang.
Kebijakan merestrukturisasi bursa dari organisasi nirlaba menjadi perseroan ini mengacu pada model yang telah diterapkan oleh sejumlah bursa global, seperti Hong Kong Stock Exchange (HKEx).
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.