"Kementerian Perhubungan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan tarif yang dikeluarkan seluruh badan usaha angkutan udara agar menerapkan tarif yang kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat," ujar Lukman, Kamis (6/8/2026).
Selain itu, Ditjen Perhubungan Udara akan mengawasi penerapan tarif penerbangan agar dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan. Pengawasan mencakup pemantauan tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.
Kemenhub menyatakan akan terus memantau pergerakan harga avtur dan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan tarif penerbangan guna menjaga konektivitas nasional, mendukung keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.