JAKARTA – Aturan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dinilai perlu dikaji ulang dengan menyeleksi kembali jenis industri maupun perusahaan yang benar-benar layak menikmati harga gas khusus tersebut.
Kebijakan HGBT dinilai harus memiliki ukuran kepentingan publik yang jelas dan tidak sekadar menjadi fasilitas untuk menekan biaya produksi perusahaan tertentu.
"Pemerintah harus berani mengevaluasi satu per satu. Industri apa yang memang membutuhkan HGBT, perusahaan mana yang layak mendapatkannya, berapa besar gas murah yang mereka nikmati, serta apa manfaat nyata yang kembali kepada rakyat," kata Pengamat Energi Sofyano Zakaria, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, prioritas HGBT seharusnya diberikan kepada kegiatan usaha yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak, seperti penyediaan gas untuk pembangkit listrik bagi masyarakat dan sektor strategis lain yang produknya benar-benar menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
Sofyano juga menyoroti kesenjangan antara harga HGBT dan harga gas yang dibayar pengguna lainnya. Menurutnya, harga khusus tidak seharusnya ditetapkan terlalu jauh di bawah harga pasar karena berpotensi menimbulkan ketidakadilan di antara sesama pengguna gas bumi.