"Jangan sampai perusahaan A menikmati gas jauh lebih murah karena memperoleh HGBT, sementara perusahaan B harus membeli dengan harga normal. Apalagi jika produk perusahaan penerima HGBT ternyata tidak berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa gas bumi merupakan kekayaan alam yang dikuasai negara sehingga pemanfaatannya harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Karena itu, setiap kebijakan harga khusus perlu diukur berdasarkan manfaat ekonomi yang diterima masyarakat dari fasilitas yang diberikan kepada perusahaan penerima.
Menurut Sofyano, pemerintah juga perlu menghitung kembali apakah manfaat ekonomi dari pemberian HGBT kepada dunia usaha lebih besar dibandingkan jika anggaran tersebut dialokasikan untuk program yang langsung menyentuh masyarakat, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Kalau negara memberikan fasilitas harga gas murah kepada pengusaha, harus jelas apa yang diperoleh rakyat. Jangan sampai keuntungan berhenti di perusahaan, sementara negara membutuhkan anggaran besar untuk MBG dan program kesejahteraan lainnya," tegasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.