Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Purbaya Tunda Pajak Marketplace, Berlaku 1 November 2026

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2026 |08:01 WIB
6 Fakta Purbaya Tunda Pajak Marketplace, Berlaku 1 November 2026
6 Fakta Purbaya Tunda Pajak Marketplace, Berlaku 1 November 2026 (Foto: Kemenkeu)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform lokapasar (marketplace). Awalnya pajak marketplace dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. 

Penundaan pemungutan PPh Pasal 22 final pedagang online sebesar 0,5% akan ditunda hingga 31 Oktober 2026. Namun, dengan aturan terbaru, penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan berlaku pada 1 November 2026.

Berikut ini Okezone rangkum fakta Purbaya tunda pajak marketplace, Jakarta, Senin (10/8/2026).

1. Purbaya Tunda Pajak Marketplace

Penundaan pemungutan pajak penghasilan pedagang online oleh e-commerce melalui surat pengumuman nomor PENG-46/PJ.09/2026. Penundaaan ini karena pemerintah menilai kondisi perekonomian nasional saat ini belum memperlihatkan tanda-tanda pemulihan secara pesat.

"Kita tunda dulu. kan saya sudah bilang, kalau daya belinya membaik," kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Rabu (5/8/2026).

Purbaya menjelaskan, capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2026 yang sebesar 5,29 persen dianggap belum cukup solid untuk mencerminkan daya tahan percepatan pemulihan ekonomi, terutama setelah sempat melaju kencang di level 5,61 persen pada kuartal I 2026.

Atas dasar itu, Purbaya menegaskan bahwa skema pemungutan pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen bagi pedagang online baru akan diimplementasikan kembali apabila ekonomi nasional terbukti tumbuh lebih cepat, yang ditandai oleh menguatnya indikator pendukung seperti indeks kepercayaan konsumen dan indeks penjualan riil.

"Jadi 5,29 persen kan belum cukup kuat. Kita ingin turbo lebih cepat, kita kalau sudah ada indikasi membaik betulan akan terapkan lagi mungkin beberapa bulan," ujar Purbaya.

2. Tunjuk 4 Platform Marketplace

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya telah menunjuk empat platform marketplace besar yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, untuk bertindak sebagai pemungut PPh bagi para pedagang di platform mereka.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Namun, pelaksanaannya telah beberapa kali mengalami penundaan oleh Purbaya dengan pertimbangan kesiapan serta laju pertumbuhan ekonomi nasional yang belum sepenuhnya optimal.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement