JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal utang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Purbaya memastikan pemerintah akan melunasi seluruh kewajiban utang Kopdes Merah Putih menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembayaran angsuran tahap pertama dijadwalkan mulai September 2026.
Total pokok kredit yang ditanggung negara diperkirakan menembus Rp240 triliun. Angka tersebut berasal dari pengucuran pinjaman modal awal bagi sekitar 80.000 unit Koperasi Desa, di mana masing-masing koperasi mendapatkan plafon kredit sebesar Rp3 miliar.
Purbaya mengatakan, pembiayaan program KDMP dirancang dengan tenor pinjaman selama enam tahun. Melalui skema tersebut, beban APBN dialokasikan sekitar Rp40 triliun per tahun untuk pelunasan pokok di luar komponen bunga.
“Iya kita bayar utangnya, itu kan Rp240 triliun kreditnya kira-kira setiap tahun di-stretch ke 6 tahun kan. Jadi setiap tahun itu (angsuran) pokoknya jatuh Rp40 triliunan, tambah bunga sedikit,” kata Purbaya dalam media briefing, Rabu (5/8/2026).
Adapun hal ini menegaskan bahwa komitmen APBN tidak hanya mencakup beban bunga pinjaman, melainkan juga menanggung porsi angsuran pokok kredit usaha koperasi.
Meski menyerap alokasi APBN yang cukup signifikan, Purbaya optimistis keberadaan KDMP bakal memberikan imbal hasil ekonomi yang nyata bagi kawasan pedesaan melalui pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dan penyerahan aset kepada warga lokal.
"Nanti dari koperasi itu, keuntungannya, SHU (Sisa Hasil Usaha) ke warga desa. Terus aset-asetnya kalau enggak salah milik desa. Jadi tidak rugi-rugi banget sih desanya, dan masyarakatnya, kalau (koperasinya) maju, bisa makmur tuh," ungkap Purbaya.
Purbaya menggarisbawahi bahwa jadwal pembayaran kewajiban tahap awal oleh pemerintah dipastikan tepat waktu pada September 2026.
“Ini kan effort baru kan, enggak dalam satu hari selesai. Kita akan lihat seperti apa ke depan. Tapi yang jelas kita pastikan cicilan pertama pemerintah di bulan September tidak akan molor,” ujar Purbaya.
Untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan program, Kemenkeu menjalin koordinasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bank-bank anggota Himbara, serta BPI Danantara.
“Kita sedang kerja sama dengan BPKP, Danantara bank sendiri dan tim dari sini untuk pastikan itu bisa berjalan termasuk mengatasi kekurangan-kekurangan yang ada,” imbuhnya.
Kerangka pembiayaan program ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil Atau Dana Desa Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih.
Dalam pasal 2 ayat (2) aturan tersebut, setiap unit KDMP berhak mengakses fasilitas kredit bank berplafon maksimal Rp3 miliar, dengan suku bunga tetap 6 persen per tahun dan jangka waktu pengembalian hingga 72 bulan (6 tahun). Regulasi ini menyediakan kelonggaran masa tenggang (grace period) pembayaran angsuran pokok dan bunga selama 6 hingga 12 bulan.
Selanjutnya, Pasal 2 ayat (4) menentukan bahwa pelunasan angsuran dan bunga dapat disalurkan melalui pemotongan Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) bulanan atau dibayarkan sekaligus per tahun menggunakan porsi Dana Desa.
Sebelumnya, Kemenkeu juga telah menerbitkan PMK Nomor 7/2026 tentang Pengelolaan Dana Desa TA 2026. Aturan ini mewajibkan pengalokasian sebesar 58,03 persen atau Rp34,57 triliun dari total pagu Dana Desa 2026 yang sebesar Rp60,57 triliun untuk mendukung program KDMP. Dengan alokasi khusus tersebut, sisa anggaran Dana Desa reguler untuk keperluan desa lainnya tercatat sebesar Rp26 triliun.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.