Presiden mengatakan, PT DSI telah melakukan pengawasan hingga saat ini setidaknya untuk 50 pelabuhan yang berada di 25 provinsi. Sebanyak 3 komoditas, yaitu CPO, batubara, dan ferro aloy. Targetkan komoditas yang akan tangani DSI akan diperluas untuk meningkat efisiensi penerimaan negara.
"Kita tidak ingin lagi bangsa Indonesia dicurangi. Kekayaan Indonesia tidak boleh memperkaya segelintir orang apalagi di luar negeri, dan meninggalkan rakyatnya sendiri hidup susah. Ini bukan saja tidak adil, ini sesungguhnya bukan sikap negara yang pandai," kata Presiden.
Sekedar informasi, PT DSI sejak dioperasikan 1 Juni lalu hanya berfungsi untuk memantau aktivitas transaksi ekspor 3 komoditas yang diatur. Skema ini ditargetkan hanya berlaku untuk paruh kedua 2026, atau hingga Desember mendatang.
Sementara itu, mulai 1 Januari 2027 PT DSI akan menjalankan fungsinya sebagai pengekspor tunggal untuk komoditas strategis. Harapannya potensi penerimaan negara yang hilang akibat praktik transfer pricing, dan underinvoicing yang sebelumnya sempat terjadi dapat dihentikan.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.