JAKARTA - Kabar Masjid Istiqlal masuk ke ekosistem Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui pengelolaan wakaf produktif menyita perhatian publik. Pernyataan ini pertama kali dilontarkan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar soal Masjid Istiqlal.
“Pertama kali masjid yang masuk Bursa Efek adalah Masjid Istiqlal. Wakaf tunai yang kami kumpulkan bekerja sama dengan Bursa Efek sehingga ada pemberdayaan ekonomi umat,” ujar Nasaruddin kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu (9/8/2026).
Pihak Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka suara soal Masjid Istiqlal masuk ke ekosistem bursa efek. Namun, Kementerian Agama akhirnya meluruskan kabar Masjid Istiqlal masuk ke ekosistem BEI.
Kemenag menegaskan Masjid Istiqlal tidak melakukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO), melainkan terlibat dalam program wakaf saham syariah.
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta Masjid Istiqlal masuk Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Minggu (16/8/2026).
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa dana wakaf atau filantropi Islam yang dihimpun melalui aktivitas pasar modal syariah untuk Masjid Istiqlal nantinya akan dikelola secara profesional.
Dia menjelaskan, sebelumnya BEI menyampaikan bahwa terdapat aktivitas wakaf atau filantropi Islam yang dilakukan investor melalui online trading syariah dan ditujukan kepada Masjid Istiqlal.
"Itu dikembalikan kepada manajer investasinya. Ya, jadi yang kami sampaikan kemarin, wakaf atau filantropi Islam yang dilakukan oleh investor melalui online trading syariah, itu yang ditujukan kepada Istiqlal, itu akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi," ungkap Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Sementara, OJK menegaskan bahwa rencana tersebut masih berupa wacana dan skema pengelolaannya masih perlu dipastikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menekankan bahwa pengelolaan wakaf melalui pasar modal memiliki karakteristik khusus karena berkaitan dengan instrumen wakaf dan aspek filantropi Islam. Oleh sebab itu, OJK masih menunggu bentuk skema yang akan diterapkan.
"Kami menunggu skema yang akan dilakukan seperti apa. Dan dalam hal nanti misalnya penempatannya dilakukan di instrumen pasar modal, tentu kami harapkan nanti semua pihak akan mengikuti koridor pengaturan dan ketentuan yang ada di pasar modal saat ini," ucapnya.
Hasan menjelaskan, berbagai instrumen pasar modal maupun lembaga penunjang sebenarnya telah tersedia. Karena itu, apabila skema tersebut direalisasikan, pengelolaan dana tetap harus dilakukan sesuai tata kelola dan ketentuan yang berlaku.
"Jadi instrumennya kan pilihannya sudah tersedia, lalu intermediary atau lembaga profesi yang harus terlibat juga sudah ada, bentuk persetujuan dan perizinannya sudah diatur, nah nanti tinggal kita arahkan untuk tentu secara tata kelola mengikuti koridor ketentuan pengaturan yang ada, termasuk juga tentu memenuhi apa yang ada di undang-undang dalam hal ini," ujar Hasan.
Sementara, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan keikutsertaan lembaga pengelola wakaf dari Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) atau Nazhir Masjid Istiqlal dalam mekanisme pasar modal hanya untuk memfasilitasi gerakan Wakaf Saham Syariah melalui Gerakan Yuk Wakaf Saham.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar menegaskan, Masjid Istiqlal berstatus sebagai Masjid Negara dan lembaga nirlaba. Dengan begitu, Istiqlal tidak memiliki kapasitas maupun arah untuk melakukan penawaran saham perdana atau IPO.
"Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham," ucap Thobib dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (13/8/2026).
Dia menjelaskan, mekanisme program itu yakni mengajak para investor untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal. Dengan begitu, nilai manfaat yang dihasilkan dari saham itu bisa membantu untuk menjalani program sosial.
"Mekanismenya adalah mengajak para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di BEI untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal," kata Thobib.
“Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan,” sambungnya.
Thobib memastikan bahwa pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal memiliki pijakan hukum syariah dan regulasi negara yang kuat di Indonesia. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), kata dia, juga telah mengaluarkan fatwa terkait kebolehan wakaf saham.
Selain itu, ia berkata, Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah mencanangkan kerangka kerja wakaf saham sejak 2019 sebagai bagian dari optimalisasi aset wakaf produktif nasional.
"Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar)," tegas Karo Humas.
Terkait manajemen operasional, Thobib memastikan, pengelolaan Gerakan Yuk Wakaf Saham menerapkan standar kehati-hatian dan akuntabilitas yang tinggi.
Pengelolaan instrumen ini dilakukan berkolaborasi dengan Manajer Investasi terdaftar serta Bank Kustodian resmi. "Seluruh pencatatan dan pelaporan aset wakaf terintegrasi di Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ucapnya.
Thobib menambahkan bahwa gagasan utama yang didorong Nasaruddin adalah memperluas literasi ekonomi syariah yang inklusif. Melalui program wakaf produktif ini, masyarakat luas dapat berpartisipasi dalam ekosistem ekonomi syariah.
"Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang pada prinsip-prinsip keuangan syariah. Ke depan, Kemenag bersama Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) dan para pemangku kepentingan akan terus menguatkan edukasi publik, sehingga setiap inovasi pemberdayaan ekonomi umat senantiasa berjalan di atas koridor syariat, transparansi, dan rasa aman," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.