JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa bank yang ditunjuk sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) di Indonesia kini dapat melayani penyelesaian transaksi mata uang renminbi Tiongkok secara langsung. Kebijakan ini menyusul terbitnya Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 24 Tahun 2026 yang berlaku sejak 14 Agustus 2026.
Regulasi tersebut mengatur mekanisme pemberian rekomendasi bagi bank ACCD di Indonesia untuk bertindak sebagai Renminbi Clearing Bank. Lembaga ini bertugas memfasilitasi transaksi langsung antara renminbi/yuan Tiongkok dan rupiah, dengan penunjukan akhir dilakukan oleh bank sentral Tiongkok, People's Bank of China (PBoC).
Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono menjelaskan, langkah ini diambil guna memperdalam struktur pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA), sekaligus memperkokoh stabilitas nilai tukar rupiah melalui skema Local Currency Transaction (LCT).
"Intinya ini suatu kebijakan untuk pendalaman pasar uang dan valas. Kebijakan ini juga untuk mendorong pendalaman tersebut. Tapi kebijakan ini juga untuk mendukung stabilitas nilai tukar," kata Thomas dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI, Rabu (19/8/2026).
Thomas mengungkapkan bahwa kebijakan ini merespons lonjakan kebutuhan mata uang renminbi di dalam negeri yang tergolong sangat tinggi.
Nilai transaksi riil hampir mendekati batas proyeksi tahunan BI yang diperkirakan mencapai USD40 miliar atau setara Rp713,34 triliun.
"Juli aktual permintaan renminbi di pasar domestik setara USD38,9 miliar. Proyeksi kami secara internal di BI per tahun USD40 miliar, jadi per Juli saja sudah hampir 100 persen, kita masih ada sekitar 5 bulan lagi," ungkap Thomas.