Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dongkrak PAD, Pemda Diminta Beralih dari Digital Payment ke Digital Revenue

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 21 Agustus 2026 |16:05 WIB
Dongkrak PAD, Pemda Diminta Beralih dari Digital Payment ke Digital Revenue
Pemerintah daerah (pemda) diharapkan tidak memaknai digitalisasi transaksi hanya sebatas penyediaan kanal pembayaran nontunai. (Foto: okezone.com/Kemendagri)
A
A
A

JAKARTA — Pemerintah daerah (pemda) diharapkan tidak memaknai digitalisasi transaksi hanya sebatas penyediaan kanal pembayaran nontunai. Digitalisasi perlu dikembangkan menjadi ekosistem pengelolaan pendapatan daerah yang terintegrasi untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Narutomo mengatakan digitalisasi transaksi pemerintah daerah merupakan bagian penting dari transformasi tata kelola keuangan daerah. Menurut dia, penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) tidak cukup hanya dengan menghadirkan QRIS, virtual account, mobile banking, atau kanal pembayaran digital lainnya.

“Elektronifikasi transaksi pemerintah daerah bukan sekadar menyediakan QRIS, virtual account, atau mobile banking. Yang lebih penting adalah membangun ekosistem transaksi yang terintegrasi dan menjadikan data transaksi sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Teguh.

Menurut Teguh, digitalisasi idealnya terintegrasi mulai dari pendataan, penetapan, penagihan, rekonsiliasi, hingga pelaporan pajak dan retribusi daerah.

Integrasi tersebut membuat transaksi pembayaran tidak hanya tercatat sebagai aktivitas penerimaan, tetapi juga menjadi sumber data untuk memperkuat pengawasan dan pengambilan kebijakan pendapatan daerah.

Teguh menilai pemda perlu mengubah paradigma dari sekadar digital payment menjadi digital revenue management. Artinya, pemda tidak hanya menyediakan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar kewajiban pajak secara digital, tetapi juga memanfaatkan data transaksi untuk mengidentifikasi potensi penerimaan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.

“Kita perlu mengubah cara pandang dari digital payment menuju digital revenue management. Data transaksi tidak boleh berhenti sebagai catatan pembayaran, tetapi harus dimanfaatkan untuk mengawasi, memetakan potensi, dan mengambil kebijakan pendapatan daerah berbasis data,” kata Teguh.

Ia menambahkan, keberhasilan digitalisasi tidak semata-mata diukur dari meningkatnya jumlah transaksi melalui kanal digital. Digitalisasi harus memberikan dampak terhadap kinerja pendapatan daerah.

“Ukuran keberhasilan digitalisasi bukan hanya berapa banyak transaksi yang dilakukan melalui kanal digital, tetapi apakah digitalisasi mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis pajak, mengurangi kebocoran, dan pada akhirnya meningkatkan PAD,” ujarnya.

Dalam implementasinya, Teguh menilai Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) memiliki posisi strategis untuk memastikan transformasi digital berjalan secara terarah.

Menurut dia, TP2DD tidak seharusnya hanya menjadi forum formalitas kelembagaan. Tim tersebut perlu menjadi penggerak koordinasi antara pemda, perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan pemangku kepentingan lainnya.

“TP2DD jangan hanya menjadi forum formalitas. TP2DD harus menjadi motor koordinasi transformasi digital di daerah,” tegasnya.

Teguh mengatakan TP2DD perlu mendorong pemda memiliki peta jalan digitalisasi yang jelas, menentukan sektor dan jenis transaksi yang menjadi prioritas, serta mengidentifikasi berbagai hambatan dalam implementasinya.

Di sisi lain, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tetap memiliki peran penting sebagai pemilik proses bisnis pemungutan pajak daerah. Sementara itu, TP2DD berperan memperkuat koordinasi dan membangun ekosistem digitalisasi bersama berbagai pihak.

Teguh menekankan bahwa tantangan utama digitalisasi tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan teknologi. Keberhasilan transformasi digital sangat bergantung pada kemampuan pemda mengintegrasikan regulasi, kelembagaan, proses bisnis, sistem informasi, data, infrastruktur, sumber daya manusia, hingga perilaku masyarakat.

Ia mengingatkan agar pemda tidak hanya memiliki berbagai kanal pembayaran digital, tetapi juga memastikan data pembayaran terhubung dengan sistem pengelolaan pajak daerah.

“Jangan sampai kita sudah berinvestasi besar dalam sistem digital, tetapi perubahan pada proses bisnis dan kinerja pendapatan tidak terasa,” kata Teguh.

Karena itu, perubahan Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 diharapkan dapat memperkuat arah kebijakan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah agar lebih relevan dengan kebutuhan transformasi digital saat ini.

“Elektronifikasi transaksi pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi digitalisasi cara pembayaran, tetapi harus menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola dan optimalisasi pendapatan daerah,” pungkas Teguh.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement