“Negara tidak boleh membuat seorang anak berhenti kuliah hanya karena sistem lebih cepat mengubah desil daripada memperbaiki data yang dipersoalkan,” tegas Esti.
Ia meminta pemerintah mempercepat koreksi data mahasiswa penerima KIP Kuliah yang terdampak anomali desil. Menurutnya, proses perbaikan data harus diselesaikan sebelum mahasiswa kehilangan hak atas layanan pendidikan.
“Apabila koreksi data terlambat, mahasiswa dapat lebih dahulu kehilangan hak kuliah sebelum sistem mengakui kesalahannya. Proses koreksi harus mengikuti tenggat kebutuhan masyarakat, bukan masyarakat yang dipaksa menunggu ritme birokrasi,” ujarnya.
Selain kasus tersebut, Esti mengaku masih menemukan sejumlah persoalan serupa di masyarakat. Ia mempertanyakan proses penentuan desil yang dilakukan BPS apabila hasil pemeringkatan tidak mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sebenarnya.
“Ada juga single parent dengan rumah kontrakan dan pekerjaan tidak tetap, tetapi masuk desil 7, dan banyak temuan lain di lapangan. Ini dampaknya sangat besar,” tuturnya.