Selain BLT, diberikan juga bantuan pangan alokasi Juli-September 2026 berupa beras sebanyak 30 kilogram diberikan kepada 9.932 warga.
Dia menuturkan penyaluran bantuan pangan tersebut dilakukan melalui kerja sama Pemkab Gresik dengan PT Pos Indonesia dan Perum Bulog Kantor Cabang Surabaya.
Pada kesempatan itu, Pemkab Gresik juga mengajak masyarakat memanfaatkan keringanan pajak daerah, berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang berlaku mulai Agustus hingga Oktober 2026.
Pemberian BLT DBHCHT dan bantuan pangan berupa beras untuk memperkuat perlindungan sosial masyarakat.
Penerima bantuan diprioritaskan bagi buruh pabrik rokok, buruh dan petani tembakau, serta masyarakat rentan, termasuk warga lanjut usia dan penyandang disabilitas yang belum menerima bantuan sosial lainnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.