Amran mengatakan kebijakan tersebut tidak mensyaratkan kelompok harus berjumlah besar. Bahkan, kelompok yang terdiri atas sekitar 10 buruh tani dapat dibentuk dan diusulkan sepanjang memenuhi ketentuan serta hasil verifikasi di lapangan.
Alsintan yang dapat diberikan mencakup berbagai kebutuhan usaha jasa pertanian, antara lain pompa, alat panen, traktor roda dua (TR2), traktor roda empat (TR4), serta peralatan pertanian lainnya.
Menurut Amran, bantuan tersebut tidak dimaksudkan hanya menjadi aset kelompok. Alsintan harus dikelola secara produktif sehingga dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi buruh tani melalui jasa pengolahan lahan, penanaman, pemanenan, maupun kebutuhan pertanian lainnya.
“Dulu buruh tani tidak bisa dapat. Kenapa? Dia tidak berkelompok, tidak punya lahan. Ini kita buka supaya kesejahteraannya meningkat,” jelas Amran.
Ia menggambarkan besarnya kesenjangan pendapatan yang dapat terjadi ketika buruh tani hanya mengandalkan pekerjaan harian. Dengan upah sekitar Rp30 ribu per hari dan kesempatan kerja dua kali dalam sepekan, pendapatan seorang buruh tani hanya sekitar Rp240 ribu dalam satu bulan.