Peluang Alih Status: Guru berstatus PPPK penuh waktu diberi kesempatan untuk mengubah status kepegawaian menjadi PNS melalui jalur tes.
Jadwal Pelaksanaan: Proses pendaftaran dan seleksi rencananya akan mulai dibuka pada awal tahun 2027.
Jika Tidak Lolos: Guru PPPK yang mengikuti seleksi CPNS namun tidak lulus akan tetap berstatus sebagai guru PPPK seperti semula.
Syarat Utama: Peserta harus mengikuti seluruh tahapan seleksi serta memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk batas usia maksimal (umumnya 35 tahun untuk formasi tertentu) dan masa kerja atau izin instansi.
Anda dapat memantau perkembangan pengumuman resmi melalui Portal Resmi BKN untuk pembaruan persyaratan detail.Jika Anda mau, beri tahu saya:Usia Anda saat iniMasa kerja sebagai guru PPPK
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.