Agus menegaskan, perdebatan mengenai energi bersih sebaiknya tidak berhenti pada penolakan. Menurutnya, Indonesia membutuhkan tambahan sumber energi yang mampu mendukung kebutuhan listrik sekaligus mempercepat transisi menuju energi yang lebih bersih.
“Energi bersih harus didukung, bukan justru dihadang. Kalau ada kekhawatiran, mari diuji berdasarkan kajian dan aturan. Yang penting jangan sampai kita menolak energinya, tetapi tidak menawarkan solusi untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat,” ujar Agus.
Sebelumnya, Pemerintah menegaskan pengembangan PLTP di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan kajian teknis, keselamatan, perlindungan lingkungan, serta pelestarian kawasan cagar budaya, termasuk Candi Gedong Songo.
"Pengembangan proyek saat ini masih berada pada tahap eksplorasi dan studi kelayakan. Masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, dan setiap tahapan harus didasarkan pada data, kajian teknis, aspek lingkungan, perizinan, serta pertimbangan sosial masyarakat. Eksplorasi dilakukan untuk memastikan potensi panas bumi sekaligus menilai kelayakan pengembangannya," ujar Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, PLTP Gunung Ungaran direncanakan memiliki kapasitas sekitar 55 MW dengan target operasi pada 2031. Untuk mencapai tahap pembangunan, pengembang terlebih dahulu perlu memperoleh kepastian mengenai karakteristik dan potensi reservoir melalui rangkaian penelitian dan eksplorasi.