Anggi menjelaskan, pengeboran eksplorasi dilakukan berdasarkan hasil kajian geologi dan geofisika untuk memahami kondisi bawah permukaan serta menentukan target reservoir. Lokasi titik pengeboran di permukaan juga tidak selalu berada tepat di atas sumber panas bumi.
"Dengan teknologi directional drilling, pengeboran dapat diarahkan dari titik tertentu menuju target reservoir di bawah permukaan. Karena itu, penentuan lokasi sumur dilakukan berdasarkan data dan kajian teknis, bukan semata-mata berdasarkan posisi sumber panas bumi di permukaan," jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, aspek pelestarian Candi Gedong Songo menjadi salah satu pertimbangan penting. Kajian social mapping Universitas Diponegoro pada 2019 mengidentifikasi sistem zonasi kawasan yang meliputi zona inti, penyangga, dan pengembangan. Pengembangan panas bumi harus memperhatikan batas dan ketentuan yang berlaku untuk memastikan keberadaan kawasan cagar budaya tetap terlindungi.
"Perlindungan cagar budaya menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam seluruh proses pengembangan. Setiap rencana kegiatan harus mengacu pada ketentuan zonasi dan prinsip pelestarian yang berlaku," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.