JAKARTA – Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik tidak hanya menjadi salah satu sumber penerimaan daerah, tetapi juga berkontribusi terhadap penyediaan penerangan jalan umum (PJU) di Jakarta. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, paling sedikit 10 persen dari penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik dialokasikan untuk penyediaan PJU.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan alokasi tersebut menunjukkan bahwa penerimaan pajak daerah dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui penyediaan fasilitas publik.
"PBJT atas Tenaga Listrik bukan sekadar penerimaan pajak daerah. Sebagian penerimaannya dialokasikan untuk mendukung penyediaan penerangan jalan umum yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam menjalankan aktivitas, khususnya pada malam hari," ujar Morris, Selasa (15/9/2026).
Menurut Morris, ketentuan mengenai penggunaan penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik untuk PJU merupakan bentuk pemanfaatan pendapatan daerah yang diarahkan untuk mendukung pelayanan publik.
Alokasi tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan penyelenggaraan PJU, tidak hanya untuk pembangunan atau pemasangan infrastruktur penerangan jalan. Pemanfaatannya mencakup penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur PJU serta pembayaran biaya konsumsi tenaga listrik untuk PJU.
Dengan demikian, penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik turut mendukung keberlangsungan operasional penerangan jalan. Infrastruktur yang telah tersedia juga perlu dipelihara dan didukung dengan biaya konsumsi listrik agar dapat terus berfungsi secara optimal.
Dukung Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat
Morris menjelaskan, keberadaan PJU memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas dan aktivitas masyarakat di ruang publik, terutama pada malam hari. Penerangan yang memadai dapat membantu menciptakan kondisi jalan dan ruang publik yang lebih nyaman bagi masyarakat.
"Ketika masyarakat membayar pajak, kontribusinya tidak berhenti sebagai penerimaan daerah. Ada bagian dari penerimaan tersebut yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung fasilitas publik, termasuk penerangan jalan umum," katanya.
Menurut dia, pemanfaatan penerimaan pajak untuk PJU juga memperlihatkan keterkaitan antara kewajiban perpajakan masyarakat dan penyediaan layanan publik.
Penerangan jalan umum dibutuhkan untuk menunjang berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari mobilitas hingga penggunaan fasilitas dan ruang publik pada malam hari. Karena itu, keberlanjutan penyediaan dan pemeliharaan PJU menjadi bagian penting dalam mendukung aktivitas perkotaan.
Morris menambahkan, pemahaman masyarakat mengenai manfaat pajak daerah perlu terus ditingkatkan. Kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.
"Kesadaran membayar pajak merupakan bagian dari kontribusi masyarakat terhadap pembangunan. Melalui pengelolaan penerimaan yang sesuai ketentuan, pajak dapat kembali dirasakan manfaatnya dalam bentuk berbagai layanan dan fasilitas publik," tutur Morris.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta terus mendorong masyarakat memahami peran pajak daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Dengan kepatuhan perpajakan yang baik, penerimaan daerah dapat dikelola untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat dan pembangunan Jakarta secara berkelanjutan.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.