Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anggaran Kemnaker Disetujui Rp6,57 Triliun di 2027

Tangguh Yudha , Jurnalis-Kamis, 17 September 2026 |15:57 WIB
Anggaran Kemnaker Disetujui Rp6,57 Triliun di 2027
Menaker (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi IX DPR RI telah menyetujui pagu alokasi anggaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk tahun 2027 sebesar Rp6,57 triliun. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kantor DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).

"Komisi IX DPR RI menyetujui pagu alokasi anggaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tahun 2027 sebesar Rp6.57 triliun," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini.

Zaini merinci, anggaran tersebut terbagi ke dalam sejumlah program di Kemnaker. Pertama adalah pogram dukungan manajemen, program pembinaan ketenagakerjaan, serta program pendidikan dan pelatihan vokasi.

"Dengan rincian per program sebagai berikut, Program dukungan manajemen sebesar Rp1.441.869.188.000,00, Program pembinaan ketenagakerjaan sebesar Rp3.578.571.748.286.000,00, Program pendidikan dan pelatihan vokasi sebesar Rp1.562.387.347,00," lanjutnya.

Sementara itu, dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan, Kemnaker menyiapkan 10 program prioritas ketenagakerjaan pada 2027.

Menaker, Yassierli mengatakan program tersebut mencakup pelatihan vokasi bagi 51.000 orang serta sertifikasi kompetensi yang melibatkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Selain itu, Kemnaker menargetkan program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula bagi 10.000 orang dan pelaksanaan padat karya di 1.200 bidang.

 

Kemnaker juga akan memfasilitasi dan menempatkan tenaga kerja dengan target hampir 1,7 juta orang. Di sisi perlindungan pekerja, pemerintah menargetkan pembinaan melalui pembuatan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB) pada 1.200 badan usaha.

Berikutnya, pembinaan penyusunan struktur dan skala upah (SUSU) ditargetkan mencakup 550 badan usaha. Kemnaker juga mengalokasikan Rp2,7 triliun untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"JKP ini cukup besar dengan alokasi dana 2,7 T itu untuk lebih dari 280 juta orang/bulan," ujar Yassierli.

Program prioritas lainnya meliputi layanan pembinaan dan pemeriksaan hukum ketenagakerjaan bagi 33.000 perusahaan serta sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) bagi 2.000 badan usaha.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement