Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Buka Jalan Kepemilikan Bursa untuk Publik, Ini Batasannya

Rohman Wibowo , Jurnalis-Sabtu, 19 September 2026 |12:26 WIB
OJK Buka Jalan Kepemilikan Bursa untuk Publik, Ini Batasannya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. (Foto: Okezone.com/Feby)
A
A
A

Selain itu, pemegang saham yang juga berstatus sebagai Anggota Kliring diperbolehkan menyerahkan aset sahamnya kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) untuk digunakan sebagai jaminan penyelesaian transaksi efek.

Konsep demutualisasi ini sekaligus menegaskan pemisahan antara hak kepemilikan ekuitas dan hak keanggotaan operasional bursa. Dengan ketentuan ini, kepemilikan saham tidak secara otomatis memberikan hak bagi pemegangnya untuk beroperasi sebagai Anggota Bursa.

Sebaliknya, status keanggotaan bursa juga bukan merupakan prasyarat mutlak untuk menanamkan modal selama pemodal tunduk pada ketentuan regulasi kepemilikan.

Mekanisme Hak Akses Perdagangan tetap menjadi hak khusus bagi Anggota Bursa yang telah memenuhi kualifikasi. Distribusi akses perdagangan efek wajib diselenggarakan secara profesional, independen, transparan, dan adil tanpa diskriminasi tarif. Anggota Bursa juga dilarang memindahtangankan hak akses tersebut kepada pihak ketiga.

Dari sisi tata kelola korporasi, bursa efek diwajibkan mengangkat jajaran direksi khusus yang membidangi fungsi regulasi dan pengawasan. Direksi tersebut bertanggung jawab atas pencatatan efek dan penghapusan pencatatan (delisting), pengawasan transaksi, mekanisme kliring, penyelesaian transaksi, manajemen keanggotaan, serta integrasi manajemen risiko dan kepatuhan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement