“Oleh karenanya, setiap kebijakan yang mengakibatkan perubahan mendasar terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tetap memerlukan persetujuan DPR sebagaimana amanat Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum di Ruang Sidang Pleno MK.
Arsul menjelaskan, karena APBN ditetapkan melalui undang-undang, setiap perubahan yang memengaruhi postur belanja menurut fungsi yang telah disepakati bersama tidak dapat dilepaskan dari keterlibatan dan persetujuan DPR sesuai dengan mekanisme internal legislatif.
MK menilai kewenangan pemerintah yang tercantum dalam Pasal 8 ayat (5) UU APBN Tahun Anggaran 2026 tidak bersifat tanpa batas. Frasa “dan apabila ada perubahan diatur dengan Peraturan Presiden” dinilai telah meniadakan fungsi pengawasan dan kesetaraan (check and balances) antarlembaga negara.
“Sehingga urgensi persetujuan DPR atas perubahan undang-undang yang mengatur tentang APBN, termasuk lampirannya, diberlakukan untuk perubahan anggaran dalam undang-undang yang mengatur tentang APBN setelah putusan a quo diucapkan dan berlaku pada tahun-tahun berikutnya,” imbuh Arsul.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.