JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2027. Total terdapat 26 hari yang terdiri dari 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2027 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
Pada hari libur nasional dan cuti bersama 2027 ini akan terdapat libur panjang mencapai 10 hari di Maret 2027.
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta hari libur nasional dan cuti bersama 2027, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menjelaskan jumlah libur nasional untuk tahun 2027 sebanyak 18 hari. Sedangkan cuti bersama berjumlah 8 hari.
"Jadi ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama," kata Pratikno dalam konferensi persnya, Selasa (15/9/2026).
Dia menjelaskan bahwa penetapan cuti bersama ini telah mempertimbangkan kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual keagamaan. Termasuk mempertimbangkan kegiatan mudik lebaran dan hari besar keagamaan lainnya.
"Cuti bersama ini berlaku untuk ASN. Sedangkan untuk swasta, sifat dari cuti bersama adalah fakultatif. Jadi bisa ada, bisa dilakukan, bisa tidak," sambungnya.
Penerbitan SKB Tiga Menteri dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” disebutkan dalam SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada tanggal 15 September 2026 tersebut.
Disebutkan dalam SKB, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi dalam SKB.
Selanjutnya disebutkan, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB tersebut.
1. 1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi
2. 5 Januari (Selasa): Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
3. 6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
4. 8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
5. 10 Maret (Rabu): Idul Fitri 1448 Hijriah
6. 11 Maret (Kamis): Idul Fitri 1448 Hijriah
7. 26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
8. 28 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
9. 1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional
10. 6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
11. 17 Mei (Senin): Idul Adha 1448 Hijriah
12. 20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE
13. 1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila
14. 6 Juni (Minggu): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
15. 15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW
16. 17 Agustus (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan
17. 25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus
18. 26 Desember (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
1. 5 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
2. 9 Maret (Selasa): Idul Fitri 1448 Hijriah
3. 12 Maret (Jumat: Idul Fitri 1448 Hijriah
4. 15 Maret (Senin): Idul Fitri 1448 Hijriah
5. 25 Maret (Kamis): Wafat Yesus Kristus
6. 18 Mei (Selasa): Idul Adha 1448 Hijriah
7. 19 Mei (Rabu): Hari Raya Waisak 2571 BE
8. 24 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus
Dari daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2027, terdapat libur panjang selama 10 hari berturut-turut pada Maret 2027. Libur tersebut mulai dari Sabtu, 6 Maret hingga Senin, 15 Maret 2027.
"Kemudian yang bulan Maret ini yang banyak yang hari libur," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno.
Adapun, Maret 2027 menjadi bulan dengan hari libur nasional terbanyak, yakni mencapai lima hari. Libur nasional jatuh pada tanggal 8, 10, 11, 26 dan 28. Sedangkan cuti bersama, pada tanggal 9, 12, 15 dan 25 Maret.
Rangkaian libur tersebut terdiri atas libur akhir pekan, libur nasional, dan cuti bersama yang bertepatan dengan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah.
Rangkaian libur dimulai pada Sabtu dan Minggu, 6-7 Maret 2027. Kemudian, Senin, 8 Maret 2027, merupakan libur nasional Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949).
Selanjutnya, Selasa, 9 Maret 2027, ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah. Libur berlanjut pada Rabu dan Kamis, 10-11 Maret 2027, yang merupakan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah.
Pada Jumat, 12 Maret 2027, masyarakat kembali mendapatkan cuti bersama Idulfitri. Setelah itu, libur berlanjut pada Sabtu dan Minggu, 13-14 Maret 2027.
Rangkaian libur tersebut kemudian ditutup dengan cuti bersama Idulfitri pada Senin, 15 Maret 2027.
Rincian rangkaian libur 10 hari pada Maret 2027:
1. Sabtu, 6 Maret 2027: Libur akhir pekan
2. Minggu, 7 Maret 2027: Libur akhir pekan
3. Senin, 8 Maret 2027: Libur nasional Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
4. Selasa, 9 Maret 2027: Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
5. Rabu, 10 Maret 2027: Libur nasional Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah.
6. Kamis, 11 Maret 2027: Libur nasional Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
7. Jumat, 12 Maret 2027: Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
8. Sabtu, 13 Maret 2027: Libur akhir pekan
9. Minggu, 14 Maret 2027: Libur akhir pekan
10. Senin, 15 Maret 2027: Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.