Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bukan ASN dan BUMN, Manajer Kopdes Berstatus Penugasan 2 Tahun di Agrinas

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 24 September 2026 |05:05 WIB
Bukan ASN dan BUMN, Manajer Kopdes Berstatus Penugasan 2 Tahun di Agrinas
Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) akan berstatus sebagai pegawai BUMN.. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Kepastian tersebut mencakup waktu mulai bekerja, lokasi penempatan, bentuk hubungan kerja, serta hak dan kewajiban para manajer. Hal itu dinilai penting karena sebagian calon manajer telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya untuk mengikuti program tersebut.

Selain kontrak dan masa kerja, pemerintah menyiapkan ketentuan mengenai perlindungan sosial dan pengupahan bagi para manajer. Pengaturan tersebut disiapkan agar mereka memiliki kejelasan mengenai hak dan perlindungan selama menjalankan tugas.

Dengan skema tersebut, manajer KDKMP dan KNMP akan menjalankan tugas sebagai pekerja pada badan usaha yang ditetapkan sebagai pemberi kerja, dengan hubungan kerja berdasarkan PKWT selama dua tahun.

Baca Selengkapnya: Manajer Kopdes Merah Putih Berstatus Pegawai BUMN, Penempatan hingga Hak yang Didapat

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement