Kepastian tersebut mencakup waktu mulai bekerja, lokasi penempatan, bentuk hubungan kerja, serta hak dan kewajiban para manajer. Hal itu dinilai penting karena sebagian calon manajer telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya untuk mengikuti program tersebut.
Selain kontrak dan masa kerja, pemerintah menyiapkan ketentuan mengenai perlindungan sosial dan pengupahan bagi para manajer. Pengaturan tersebut disiapkan agar mereka memiliki kejelasan mengenai hak dan perlindungan selama menjalankan tugas.
Dengan skema tersebut, manajer KDKMP dan KNMP akan menjalankan tugas sebagai pekerja pada badan usaha yang ditetapkan sebagai pemberi kerja, dengan hubungan kerja berdasarkan PKWT selama dua tahun.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.