Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Oktober 2026

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 24 September 2026 |10:06 WIB
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Oktober 2026
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Oktober 2026 (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah bersama DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Oktober 2026.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan pembahasan RUU tersebut saat ini terus dipercepat melalui pembahasan intensif bersama DPR serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

"Targetnya mudah-mudahan Oktober ini bisa lahir undang-undang," kata Afriansyah saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) 2026 di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut melibatkan tujuh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian. Pemerintah berupaya menyatukan berbagai kepentingan agar regulasi ketenagakerjaan yang baru dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja.

"Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja," ujarnya.

Afriansyah menyebut salah satu isu yang masih menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut adalah pengaturan mengenai alih daya atau outsourcing. Pemerintah, kata dia, tetap membuka ruang dialog dengan serikat pekerja untuk memperoleh masukan terhadap sejumlah ketentuan yang masih menjadi perdebatan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement