Dugaan pelanggaran tersebut mencakup ketidaksesuaian administrasi, nilai gizi, dan mutu produk. Bapanas juga menemukan persoalan terkait izin edar serta informasi yang tercantum pada label produk.
“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” kata Amran dalam penjelasan sebelumnya terkait temuan tersebut.
Hingga pekan pertama September 2026, seluruh merek beras fortifikasi yang bermasalah tersebut terpantau telah menghentikan produksi. Sebanyak 12 merek telah melakukan penarikan stok dari tempat peredaran, sedangkan sisanya masih dalam proses penarikan.
Bapanas juga mengungkap dugaan praktik curang dalam peredaran beras berlabel fortifikasi yang tidak sesuai dengan klaim pada kemasan. Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.
Perhitungan tersebut berasal dari selisih rata-rata harga jual sekitar Rp23.385 per kilogram dengan harga wajar sekitar Rp13.689 per kilogram. Selisih sekitar Rp9.695 per kilogram tersebut kemudian dikalikan dengan asumsi 30 persen kebutuhan konsumsi beras tahunan sebesar 9,2 juta ton.
Bapanas menegaskan angka Rp89 triliun tersebut merupakan potensi kerugian berdasarkan kalkulasi pemerintah. Sementara itu, dugaan pelanggaran terhadap masing-masing pelaku tetap harus diproses sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.