Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mentan Ungkap 102 Tersangka Kasus Pangan, Akan Ada 20 Tersangka Baru

Tangguh Yudha , Jurnalis-Jum'at, 25 September 2026 |11:42 WIB
Mentan Ungkap 102 Tersangka Kasus Pangan, Akan Ada 20 Tersangka Baru
Mentan Amran (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman mengungkap bahwa terdapat 102 tersangka yang berkaitan dengan penindakan Satgas Pangan Polri sepanjang 2024 hingga 2026. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah dengan sekitar 20 tersangka baru dalam tiga bulan ke depan.

Menurutnya, pemerintah tengah berupaya memberantas praktik curang di sektor pangan, termasuk dugaan penyalahgunaan klaim beras fortifikasi yang berpotensi merugikan konsumen. Ia menegaskan, pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan.

“Banyak yang tidak senang. (Tapi) Mafia kita beresin. Ini ada mafia, ada 102 tersangka. Presiden perintahkan, kirim ke neraka, siap Bapak Presiden,” ujar Amran dikutip dari keterangan resminya, Jumat (25/9/2026).

Amran mengatakan proses penindakan terhadap berbagai praktik yang dinilai merugikan kepentingan pangan nasional akan terus berlanjut. Ia menyebut kemungkinan adanya tersangka baru dalam beberapa waktu mendatang.

“Mudah-mudahan 3 bulan ke depan, ada lagi menyusul 20 orang. Ini musuh negara,” katanya.

Amran melanjutkan, satu pengawasan yang tengah diperkuat Bapanas dilakukan terhadap peredaran beras fortifikasi. Bapanas sebelumnya menemukan 25 merek beras fortifikasi milik 11 pelaku usaha yang diduga tidak memenuhi ketentuan administrasi, kandungan gizi, dan mutu.

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi selama Juli hingga Agustus 2026 di 11 provinsi. Dari pengawasan itu, Bapanas mengumpulkan 190 sampel yang mewakili 27 nama dagang.

Berdasarkan hasil pengujian, 25 merek yang diduga bermasalah tidak memenuhi ketentuan kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan serta SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

 

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup ketidaksesuaian administrasi, nilai gizi, dan mutu produk. Bapanas juga menemukan persoalan terkait izin edar serta informasi yang tercantum pada label produk.

“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” kata Amran dalam penjelasan sebelumnya terkait temuan tersebut.

Hingga pekan pertama September 2026, seluruh merek beras fortifikasi yang bermasalah tersebut terpantau telah menghentikan produksi. Sebanyak 12 merek telah melakukan penarikan stok dari tempat peredaran, sedangkan sisanya masih dalam proses penarikan.

Bapanas juga mengungkap dugaan praktik curang dalam peredaran beras berlabel fortifikasi yang tidak sesuai dengan klaim pada kemasan. Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.

Perhitungan tersebut berasal dari selisih rata-rata harga jual sekitar Rp23.385 per kilogram dengan harga wajar sekitar Rp13.689 per kilogram. Selisih sekitar Rp9.695 per kilogram tersebut kemudian dikalikan dengan asumsi 30 persen kebutuhan konsumsi beras tahunan sebesar 9,2 juta ton.

Bapanas menegaskan angka Rp89 triliun tersebut merupakan potensi kerugian berdasarkan kalkulasi pemerintah. Sementara itu, dugaan pelanggaran terhadap masing-masing pelaku tetap harus diproses sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement