Setelah tahapan sosialisasi, BEI akan mengidentifikasi berbagai aturan dan landasan hukum yang perlu disesuaikan. Termasuk apabila terdapat ketentuan baru yang perlu dibuat untuk mengatur praktik kegiatan bursa setelah demutualisasi.
"Setelah ini bursa akan mengidentifikasi kira-kira aturan landasan peraturan hukum apa yang harus disesuaikan, kemudian jika ada peraturan baru untuk mengatur secara internal," jelasnya.
Hasan mengatakan, perubahan tersebut antara lain menyangkut praktik operasional bursa yang mengalami pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengembangan bisnis. Pemisahan tersebut juga membutuhkan dukungan infrastruktur teknologi untuk membatasi aliran data dan informasi antarfungsi sesuai dengan kebutuhan tata kelola.
"Termasuk ada infrastruktur teknologi untuk adanya pemisahan dan pembatasan aliran data informasi antara fungsi tadi, tentu kami titipkan dalam pengaturan internal di Bursa," pungkasnya.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.