Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Saham Gocap Dihapus, Harga Minimum Rp1 Berlaku 28 September 2026

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Sabtu, 26 September 2026 |14:01 WIB
 Saham Gocap Dihapus, Harga Minimum Rp1 Berlaku 28 September 2026
Saham Gocap Dihapus, Harga Minimum Rp1 Berlaku 28 September 2026 (Foto: Okezone)
A
A
A

Dengan perubahan ini, saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50 dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya.

Perubahan Peraturan ini diatur dalam 2 Surat Keputusan (SK) Direksi BEI yaitu: (1) SK nomor Kep-00136/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan (2) SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa. 

Kedua pembaruan peraturan tersebut diterbitkan Senin (21/9) dan akan mulai efektif diberlakukan pada Senin (28/9).

Adapun ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2026 masih mempertahankan ARB asimetris sebesar 15% untuk Efek Bersifat Ekuitas dengan harga di atas Rp10. 

Sementara itu, sejalan dengan penyesuaian batasan harga minimum menjadi Rp1, untuk Efek dengan rentang harga Rp1 sampai dengan Rp10, batasan ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1. Kemudian, mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB akan kembali diterapkan secara simetris sesuai rentang harga.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement