Adapun detail dari postur RAPBN 2027 yang disepakati Banggar DPR dan pemerintah sebagai berikut:
1. Pendapatan Negara Rp3.435,10 triliun
a. Penerimaan Perpajakan Rp2.911,95 triliun
- Pajak Rp2.593,35 triliun
- Kepabeanan dan Cukai Rp318,6 triliun
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp522,48 triliun
c. Penerimaan Hibah tetap Rp666,3 triliun
2. Belanja Negara Rp4.106,26 triliun
a. Belanja Pemerintah Pusat Rp3.371,26 triliun
- Belanja K/L Rp1.556,89 triliun
- Belanja Non K/L Rp1.814,36 triliun
b. Transfer ke Daerah (TKD) tetap dipertahankan sebesar Rp 735 triliun
Rincian dari postur APBN yang telah disahkan menjadi UU sebagai berikut:
1. Pertumbuhan ekonomi 6,0%
2. Inflasi 2,5%
3. Nilai tukar rupiah Rp17.500 per USD
4. Tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun sebesar 6,9%
5. Harga minyak mentah Indonesia senilai USD75 per barel
6. Lifting minyak bumi sebesar 612,5 ribu barel per har
7. Lifting gas bumi 954 ribu barel setara minyak per hari
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.