Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp6,3 Juta-Rp8,3 Juta, Kontrak 2 Tahun

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 30 September 2026 |11:23 WIB
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp6,3 Juta-Rp8,3 Juta, Kontrak 2 Tahun
Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) digaji Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA — Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) digaji Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta. Penghasilan tersebut terdiri atas komponen gaji dan tunjangan yang disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan besaran penghasilan tersebut diberikan karena manajer KDKMP memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan ekosistem ekonomi di desa.

“Gaji antara Rp6,3 juta sampai Rp8,3 juta, terdiri dari gaji dan tunjangan sesuai dengan UMK setempat. Ini karena manajer mempunyai tanggung jawab yang berat untuk mengembangkan ekosistem desa,” kata Zulkifli.

Selain besaran penghasilan, pemerintah juga mengatur penempatan manajer KDKMP untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di berbagai wilayah.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan penempatan manajer dilakukan untuk pemerataan formasi SDM manajer di seluruh wilayah. Manajer yang memperoleh Surat Keputusan (SK) penempatan di luar domisili diminta menerima penempatan tersebut terlebih dahulu.

Ferry mengatakan pemerintah bersama PT Agrinas Pangan Nusantara tidak akan mendiskualifikasi manajer yang ditempatkan jauh dari domisilinya. Penempatan akan disesuaikan kembali setelah pembangunan KDKMP di daerah masing-masing selesai.

“Bersama PT Agrinas Pangan Nusantara, kami akan tetap mempertahankan status mereka (manajer KDKMP) dan tidak melakukan diskualifikasi sambil menunggu bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih-nya selesai. Kita carikan solusinya,” kata Ferry.

Menurut Ferry, penempatan lintas daerah dilakukan untuk mengisi kebutuhan SDM di wilayah yang bangunan KDKMP-nya telah selesai dan membutuhkan manajer. Seiring pembangunan KDKMP yang terus berjalan, penempatan manajer akan disesuaikan kembali berdasarkan domisili.

Ferry juga memastikan manajer KDKMP yang mengundurkan diri tidak akan dikenai sanksi. Namun, dia menyebut jumlah manajer yang mengundurkan diri sejauh ini tidak signifikan.

Sementara itu, Zulkifli mengatakan para manajer KDKMP yang telah mendapatkan penempatan memiliki status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.

“Yang paling penting sekarang dari manajer-manajer yang sudah ditempatkan itu, diterima dulu agar statusnya tetap sebagai PKWT. Nanti kalau koperasinya yang dekat domisili sudah selesai dibangun, lokasinya akan disesuaikan. Jadi status tidak gugur,” ujar Zulkifli.

Para manajer KDKMP dijadwalkan mulai menjalankan penempatan sesuai wilayah kerja masing-masing pada 1 Oktober 2026. Mereka akan mengelola koperasi sebagai bagian dari infrastruktur pemerintah untuk mendukung penyaluran subsidi dan bantuan pemerintah serta pengembangan ekonomi desa.

Dalam penyaluran bantuan dan penyediaan akses pembiayaan, PT Agrinas Pangan Nusantara telah menjalin kerja sama dengan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN), antara lain PT Pupuk Indonesia, Perum Bulog, ID Food, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan PT PLN.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement