Transportasi: Rp2.250.000 per bulan (ditiadakan jika sudah diberikan fasilitas kendaraan dinas).
Jaminan Sosial: Mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.
Tunjangan Pimpinan: Meliputi tunjangan perumahan, transportasi, serta asuransi kesehatan/jiwa yang diatur secara khusus melalui peraturan internal atau peraturan perundang-undangan terkait hak keuangan pimpinan lembaga.
Tunjangan Kinerja (Tukin)/Asisten: Pegawai dan asisten di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman RI juga menerima penghasilan tambahan atau tukin yang didasarkan pada tingkat kehadiran (bobot 40%) dan capaian penilaian kinerja (bobot 60%).
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.