JAKARTA - Terhambatnya akses menuju Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur yang terjadi belakangan ini membawa dampak yang cukup besar bagi sektor perekonomian di Jawa dan Bali. Untuk ini diperlukan kolaborasi, integrasi dan kekompakan semua pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini.
Menurut pengamat transportasi Djoko Setijowarno kemacetan Ketapang bukan masalah satu pihak. Lintasan penyeberangan melibatkan regulator, pengelola pelabuhan, operator kapal, Kepolisian, Pemda dan pengguna jasa. Masing-masing punya kewenangan dan tanggung jawab.
"Secara teknik, jika dilihat ini semua karena masalah optimasi jaringan dan simpul, serta dalam mengatasinya perlu kerjasama semua pihak. Jika hal ini dilakukan, Insya Allah tertangani macet akan selesai,” kata Djoko di Jakarta, Jumat (10/2/2026).
Dia menambahkan truk angkutan barang kerap menumpuk di jalan raya sekitar pelabuhan karena belum optimalnya kantong parkir (buffer zone) atau area penampungan sementara sebelum masuk area pelabuhan. Dampaknya antrean tidak hanya melumpuhkan arus penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, tetapi juga memicu kemacetan ekor di jalan nasional Jalur Pantura Situbondo-Banyuwangi.
Dalam pengaturan lalu lintas ke arah pelabuhan Ketapang harus dilakukan dari hulu, jangan menunggu kendaraan menumpuk di depan pelabuhan. Untuk ini perlukan rekayasa lalu lintas, holding area, pengaturan kendaraan logistik, dan sistem antisipasi saat volume mulai meningkat.
Selain itu, di jalur Ketapang-Gilimanuk merupakan perlintasan utama bahan pokok dan kebutuhan industri ke Bali dan Nusa Tenggara. Dominasi truk-truk berukuran besar membutuhkan waktu bongkar muat lebih lama dan memakan ruang dermaga serta ruang jalan yang signifikan.
Untuk ini kendaraan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) harus dikendalikan sebelum kendaraan masuk pelabuhan. Penertiban kendaraan ODOL merupakan tanggung jawab lintas instansi. Jangan sampai persoalan yang tidak selesai di jalan akhirnya menumpuk di pintu pelabuhan.
“Di sini proses pembagian tanggung jawab harus jelas. Regulator mengatur dan mengawasi, kepolisian menjaga lalu lintas dan keamanan, Pemda mendukung pengaturan wilayah, sementara pengelola pelabuhan dan operator kapal memastikan pelayanan penyeberangan berjalan optimal,” katanya.