Pendamping PKH, RT/RW, pemerintah daerah, maupun masyarakat umum dapat menjadi Kawan Perlinsos untuk membantu warga yang mengalami kendala dalam melakukan registrasi secara mandiri.
Registrasi melalui Perlinsos Digital dilakukan dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dan nomor meter PLN serta mengikuti proses verifikasi wajah.
Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan, proses registrasi dapat dibantu Agen Perlinsos, termasuk Pendamping PKH, RT/RW, dan Kawan Perlinsos di lingkungan masing-masing.
Pemerintah menjadikan registrasi melalui Perlinsos Digital sebagai bagian dari transformasi digital perlindungan sosial. Sistem tersebut diharapkan dapat membangun pendataan yang lebih terstruktur sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyaluran bansos 2027.
Dengan target 48 juta pendaftar hingga Desember 2026 dan capaian sementara sekitar 5,5 juta orang, pemerintah masih perlu memperluas akses dan sosialisasi agar lebih banyak masyarakat melakukan registrasi.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.