Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Wajib Sertifikasi Halal Oktober 2026, dari Kewajiban hingga Peluang Pasar Global

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 05 Oktober 2026 |05:05 WIB
5 Fakta Wajib Sertifikasi Halal Oktober 2026, dari Kewajiban hingga Peluang Pasar Global
Kewajiban sertifikasi halal memasuki momentum penting pada Oktober 2026. (Foto: Okezone.com/Reuters)
A
A
A

Kadin mendorong pelaku usaha mempersiapkan alur produksi, tata kelola, kualitas produk, dan strategi pemasaran sebelum batas waktu tersebut.

2. Indonesia Punya Pasar Domestik Halal yang Besar

Indonesia memiliki sekitar 240 juta penduduk Muslim atau sekitar 87 persen dari total populasi. Besarnya pasar domestik tersebut menjadi modal penting bagi pengembangan industri halal nasional.

Namun, Kadin menilai potensi tersebut perlu diimbangi dengan peningkatan kapasitas industri dan penguatan rantai pasok. Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi konsumen produk halal, tetapi juga mampu menjadi produsen dan eksportir utama.

Indonesia saat ini menempati peringkat keempat dalam peta ekosistem ekonomi halal global. Nilai transaksi ekonomi halal dunia juga telah mencapai sekitar 2,5 triliun dolar AS dan diproyeksikan terus tumbuh.

3. Sertifikasi Halal Dinilai Bisa Buka Jalan ke Pasar Global

Kadin mendorong pelaku usaha menjadikan sertifikasi halal sebagai keunggulan kompetitif. Sertifikasi dinilai tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan, tetapi juga dapat memperkuat kepercayaan konsumen, menjamin keterlacakan produk, dan meningkatkan mutu.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement