JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan pemangkasan insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibagikan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi anggaran negara.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa kebijakan tersebut lebih adil dan proporsional berdasarkan jumlah porsi yang diproduksi masing-masing dapur, alih-alih memberikan insentif dengan nominal yang sama di setiap SPPG.
"Sebetulnya hitung-hitungannya kan satu dapur porsinya 3.000 dikali 2.000 jadi Rp6 juta. Nah, kalau sedikit (porsi) dan banyak kemudian dibayar sama, itu kita sudah ada review-nya, dari BPK, dari BPKP, kita udah cek, itu namanya ada pemborosan anggaran negara. Tentu saja kita kan ingin efisien," katanya di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Sudaryono menegaskan setiap rupiah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dikelola secara tepat agar dapat dikonversikan menjadi manfaat yang optimal melalui program MBG.
"Jadi setiap rupiah, anggaran, setiap rupiah APBN kita harus betul-betul dikelola dengan bener, dan kemudian dikonversi dengan bener sehingga jadi MBG bagus gitu," ucap Sudaryono.
Dia juga menilai besaran insentif Rp2.000 per porsi masih memberikan ruang keuntungan bagi mitra SPPG. Namun, keuntungan tersebut tidak dapat terlalu besar karena skema bisnis MBG mengandalkan volume dan keberlanjutan.
"Dengan Rp2.000 per porsi itu kan artinya bahwa investasi itu, investasinya mitra itu kan dijamin, ada untungnya. Jadi mitra itu tidak mungkin rugi. Tapi tidak bisa kemudian untung gede-gedean gitu," terangnya.
Menurut Sudaryono, operasional MBG merupakan kegiatan yang berlangsung rutin setiap hari. Dengan demikian, keuntungan mitra bukan berasal dari satu kali kegiatan, melainkan dari volume produksi yang terus berjalan.
"Ini kan bisa dibilang kan, MBG ini kan kalau katakanlah semacam kegiatan utilitas, utilitas itu rutin, harian, tapi kemudian pengembaliannya atau untungnya kan gak gede, tapi volume, mainnya volume dan main panjang gitu," imbuhnya.
Dia menambahkan, pada awal pelaksanaan program, insentif SPPG memang ditetapkan sebesar Rp2.000 per porsi. Setelah sempat berubah menjadi Rp6 juta, pemerintah kini mengembalikannya ke skema berdasarkan jumlah porsi, sehingga katanya, kebijakan ini bukanlah sesuatu yang baru.
"Jadi di awal dulu memang Rp2.000 per porsi, gitu. Kemudian ada kebijakan jadi Rp6 juta itu. Kemudian kita kembalikan gitu. Intinya adalah satu keyword-nya adalah efisiensi, kemudian keadilan, ya dong, ini lebih adil proporsional, dan yang jelas kita ingin bahwa setiap APBN anggaran itu dikelola dengan benar," pungkas Sudaryono.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.