Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perpres Ojol Terbit, Gojek Komitmen Patuhi Arahan Pemerintah

Anindita Trinoviana , Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2026 |18:30 WIB
Perpres Ojol Terbit, Gojek Komitmen Patuhi Arahan Pemerintah
Gojek komitmen patuhi arahan pemerintah. (Foto: dok Gojek)
A
A
A

Sebelumnya, pemerintah menggelar konferensi pers untuk mengumumkan Perpres Ojol. Nantinya Perpres Ojol akan mengatur beberapa hal dalam ekosistem transportasi online, di antaranya mengatur hubungan kemitraan antara aplikator dan mitra driver dengan Kementerian UMKM yang akan memimpin aturan pelaksana sebagai turunan dari Perpres Ojol. Dengan ini, status ojol adalah mitra yang akan diatur oleh Kementerian UMKM.

“Dan ini semua sudah kita bicarakan dengan semua pihak baik dari aplikator dan juga dari saudara-saudara kita para ojek online. Dan mudah-mudahan kita punya harapan besar bahwa perpres ini bisa memberikan kemanfaatan yang positif dan besar kepada semua yang terlibat di ekosistem ini,” ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman di DPR, pada Kamis (8/10/2026).

Tidak hanya itu, Perpres Ojol juga akan mengatur tarif angkutan penumpang yang nantinya akan diampu oleh Kementerian Perhubungan. Selain itu, Perpres Ojol juga menetapkan skema bagi hasil atau komisi sebesar 8 persen untuk layanan angkutan penumpang roda dua. Terakhir, Perpres Ojol juga akan mengatur layanan pengantaran barang dan makanan dibawah Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Jadi di dalam Perpres ini, ada beberapa aturan termasuk beberapa kementerian yang mengatur soal angkutan orang dan tarif serta barang dan makanan. Tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi bersama agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” tutur Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada kesempatan yang sama.

(Anindita Trinoviana)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement