Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Magang Tak Boleh Jadi Pengganti Pekerja Murah

Tangguh Yudha , Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2026 |10:03 WIB
UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Magang Tak Boleh Jadi Pengganti Pekerja Murah
Pemagangan tidak boleh digunakan perusahaan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga murah. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Hak tersebut mencakup:

uang saku;

pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3);

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);

Jaminan Kematian (JKM); dan

sertifikat pemagangan.

Dengan ketentuan tersebut, peserta magang tidak hanya memperoleh pengalaman kerja, tetapi juga mendapatkan hak dan pelindungan selama menjalani program.

4. UU Juga Atur Kesetaraan di Tempat Kerja

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement