Selain pemagangan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur prinsip kesetaraan di tempat kerja.
Perusahaan dilarang melakukan diskriminasi dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, maupun hubungan kerja.
Setiap pekerja harus mendapatkan perlakuan yang adil, bermartabat, dan setara.
5. Pencari Kerja Mendapat Pelindungan Lebih Kuat
UU tersebut juga memberikan pelindungan bagi pencari kerja melalui akses informasi pasar kerja yang lebih terbuka.
Kewajiban pelaporan lowongan kerja diperkuat untuk membantu mencegah percaloan, penipuan, dan lowongan kerja fiktif.
Selain lima poin tersebut, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memuat ketentuan mengenai penempatan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pelindungan pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.