Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Magang Tak Boleh Jadi Pengganti Pekerja Murah

Tangguh Yudha , Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2026 |10:03 WIB
UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Magang Tak Boleh Jadi Pengganti Pekerja Murah
Pemagangan tidak boleh digunakan perusahaan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga murah. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Yassierli menegaskan, perusahaan tidak boleh memanfaatkan peserta magang sebagai pengganti pekerja untuk mendapatkan tenaga kerja dengan biaya murah.

Artinya, pemagangan harus tetap berorientasi pada pembelajaran dan peningkatan kompetensi peserta, bukan sekadar memenuhi kebutuhan tenaga kerja perusahaan.

2. Masa Magang Maksimal Enam Bulan

UU Pelindungan Ketenagakerjaan menetapkan batas waktu pemagangan maksimal enam bulan.

Pembatasan tersebut memberikan kepastian bagi peserta mengenai durasi program pemagangan sekaligus mencegah peserta ditempatkan dalam status magang tanpa batas waktu yang jelas.

3. Peserta Magang Berhak Mendapat Uang Saku

Peserta pemagangan juga memiliki hak atas uang saku selama mengikuti program.

Selain itu, peserta memperoleh pelindungan K3 serta kepesertaan dalam program jaminan sosial tertentu.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement