Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar 5 Jenis Hiburan yang Kena Pajak 40 Persen, Apa Saja?

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2026 |14:10 WIB
Daftar 5 Jenis Hiburan yang Kena Pajak 40 Persen, Apa Saja?
Pemerintah mengenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40 persen untuk lima jenis jasa hiburan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

“Karakteristik kegiatan dan ada atau tidaknya pembayaran dari masyarakat menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan perlakuan pajaknya,” ujar Morris.

Dalam mekanisme PBJT, konsumen barang dan jasa tertentu merupakan subjek pajak. Sementara itu, orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan atau penyerahan barang dan jasa tertentu menjadi Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaku usaha yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak memiliki kewajiban menghitung, membayar atau menyetor, serta melaporkan PBJT sesuai ketentuan perpajakan daerah.

Penerimaan PBJT selanjutnya menjadi bagian dari penerimaan daerah yang dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement