Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Suahasil Terbitkan Sistem Akuntansi Pengelolaan Pemberian Pinjaman

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 12 Oktober 2026 |14:45 WIB
Suahasil Terbitkan Sistem Akuntansi Pengelolaan Pemberian Pinjaman
Menkeu Suahasil (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2026 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman (SAPPP). Aturan ini diundangkan untuk memperkuat tata kelola, transparansi, serta akuntabilitas pencatatan dan pelaporan transaksi pinjaman pemerintah pusat kepada penerima pinjaman.

Melalui regulasi terbaru ini, Suahasil memperjelas kerangka kerja akuntansi atas penatausahaan pinjaman, baik yang dialokasikan kepada pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), maupun entitas penerima lainnya.

"Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman yang selanjutnya disingkat SAPPP adalah serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi piutang pemberian pinjaman, operasi pemberian pinjaman, penerimaan, dan pengeluaran pembiayaan terkait," bunyi ketentuan umum PMK Nomor 72 Tahun 2026, Senin (12/10/2026).

PMK ini menegaskan peran Pengagihan dan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) dalam menyusun serta menyampaikan Laporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman secara berkala. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap arus kas masuk dari angsuran pokok maupun pendapatan bunga dan denda tercatat dengan terintegrasi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

"Pengelolaan pemberian pinjaman dilaksanakan secara akuntabel dan transparan guna mendukung efektivitas pelaksanaan APBN serta meminimalkan risiko keuangan negara," tegas aturan tersebut.

Pada lampiran PMK ini terdapat modul yang menyajikan petunjuk teknis pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan pengelolaan pemberian pinjaman secara menyeluruh.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement