Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

QRIS Dipakai untuk Judi Online, Merchant Diblokir hingga Alat Bayar Dicabut!

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 14 Oktober 2026 |15:47 WIB
QRIS Dipakai untuk Judi Online, Merchant Diblokir hingga Alat Bayar Dicabut!
Ketua Umum ASPI Santoso Soal QRIS Dipakai Transaksi Judol. (Foto: Okezone.com/IMG)
A
A
A

JAKARTA – Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) menyoroti maraknya penyalahgunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai sarana transaksi judi online (judol). ASPI menegaskan bahwa penggunaan tersebut menyimpang dari fungsi utama instrumen pembayaran digital.

Ketua Umum ASPI sekaligus Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Santoso mengatakan QRIS pada dasarnya dirancang untuk mendukung perekonomian masyarakat dan mempermudah transaksi keuangan yang produktif.

“Sebetulnya, ini tidak sesuai dengan peruntukannya. QRIS pada dasarnya untuk mendukung perekonomian masyarakat. Penggunaan untuk judi online merupakan penyimpangan. Untuk itu, ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Kita akan mengimbau seluruh anggota ASPI agar tidak memasuki wilayah-wilayah yang dilarang. Ketentuan di PPATK juga sudah jelas,” ujar Santoso saat ditemui dalam agenda Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Santoso mengaitkan penyalahgunaan teknologi ini dengan pengalihan fungsi alat pembayaran yang seharusnya memberikan manfaat positif bagi ekosistem keuangan.

“Pada dasarnya, setiap alat pembayaran bertujuan positif, yakni mendukung perekonomian dan transaksi nasabah. Namun, alat tersebut ternyata digunakan untuk hal yang menyimpang. Ibarat pisau yang seharusnya digunakan untuk memasak, tetapi justru dipakai untuk melakukan kejahatan atau mengancam orang lain. Ini tidak sesuai dengan peruntukannya. Kita tentunya akan mengimbau dan menindak penyalahgunaan tersebut,” tegasnya.

Terkait penindakan terhadap penyalahgunaan QRIS, Santoso memastikan bahwa instrumen pembayaran maupun pedagang (merchant) yang terbukti memfasilitasi transaksi ilegal akan dikenai sanksi, termasuk pemblokiran.

“Oh, pasti akan diblokir. Kita akan berkoordinasi. Kalau memang ada bukti-bukti, kita akan menindak tegas. QRIS-nya akan kita cabut dan alat pembayarannya akan kita matikan,” kata Santoso.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai pemblokiran rekening, Santoso menjelaskan perbedaan penanganan terhadap pihak pembayar (customer) dan pedagang (merchant). Terhadap pedagang yang terindikasi menampung dana perjudian, penutupan akses pembayaran hingga pemblokiran rekening dapat dilakukan sesuai hasil penanganan dan ketentuan yang berlaku.

“Rekening yang terblokir itu ada dua, rekening si pembayar atau rekening merchant. Kalau rekening pembayar, kita akan mengedukasi bahwa QRIS digunakan sebagai alat pembayaran, bukan untuk berjudi. Namun, kalau merchant-nya, kita akan mengimbau bahwa QRIS bukan untuk perjudian. Jika ada tindakan perjudian, kita akan menutup aksesnya dan rekeningnya juga akan diblokir karena tidak sesuai dengan tujuan penggunaannya,” jelas Santoso.

Ia menambahkan bahwa industri sistem pembayaran wajib mematuhi regulasi terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang.

“Jadi, itu akan kita lakukan. Kita senantiasa menjaga agar ketentuan dalam undang-undang dan aturan PPATK kita patuhi. Aktivitas tersebut bukan bagian dari kegiatan ekonomi yang produktif bagi kita,” tambah Santoso.

Selain membahas penyalahgunaan QRIS untuk perjudian online, Santoso turut menanggapi isu keamanan teknis dan insiden kejahatan siber (fraud) yang sempat menerpa penyedia jasa pembayaran digital, seperti DANA. Ia mengatakan pihak DANA telah menyampaikan pembaruan kepada ASPI terkait perbaikan sistem internal dan komitmen perlindungan konsumen, termasuk pengembalian dana (refund).

“Jadi, begini. Terkait dugaan yang melibatkan DANA, teman-teman DANA sudah memberikan pembaruan kepada kami. Pada dasarnya, ada persoalan dari sisi teknis. Ada beberapa pengaturan sistem di pihak mereka, dan mereka juga mengalami peretasan. Mereka sudah melakukan pembenahan sistem. Hal yang sangat penting, DANA memberikan jaminan bahwa mereka akan melindungi konsumen,” ungkapnya.

Santoso juga menekankan pentingnya respons cepat industri dalam menangani kelemahan sistem agar tidak merugikan masyarakat luas.

“Intinya, ini menjadi pelajaran bagi industri bahwa perlindungan konsumen merupakan hal utama yang akan terus kita jaga,” pungkas Santoso.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement