Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wajib Halal Oktober 2026, Ini Dampaknya ke Daya Beli dan UMKM 

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 14 Oktober 2026 |16:49 WIB
Wajib Halal Oktober 2026, Ini Dampaknya ke Daya Beli dan UMKM 
Wajib Halal Oktober 2026, Ini Dampaknya ke Daya Beli dan UMKM (Foto: Kemenag)
A
A
A

JAKARTA - Penerapan kewajiban sertifikasi halal yang menjangkau hampir seluruh sektor produk berpotensi meningkatkan biaya produksi, menekan daya beli rumah tangga, dan memperberat persaingan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) jika tidak dilaksanakan secara bertahap.

Kajian awal Paramadina Public Policy Institute (PPPI) menyoroti tiga persoalan, yakni potensi duplikasi prosedur, risiko bertambahnya beban usaha, serta ketidakpastian regulasi dan biaya.

Managing Director PPPI Muhamad Rosyid Jazuli mengatakan, melalui riset sementara bertajuk Menjaga yang Halal, Menumbuhkan yang Usaha, Paramadina mengkaji dampak berbagai skenario kebijakan sertifikasi halal terhadap pertumbuhan ekonomi, harga, perdagangan, tenaga kerja, dan keberlangsungan UMKM.

"Riset ini menggunakan perbandingan regulasi sembilan negara, simulasi ekonomi dengan model keseimbangan umum terapan atau computable general equilibrium (CGE), serta diskusi kelompok terarah yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan," katanya di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Salah satu perhatian utama riset adalah besarnya jumlah usaha yang harus menyesuaikan diri dengan kebijakan baru. Paramadina memperkirakan sekitar 7–8 juta UMKM pangan belum memiliki sertifikat halal, sementara kewajiban sertifikasi memasuki tahapan penerapan pada Oktober 2026.

"Dalam simulasi awal, tim menguji dua skenario, yakni penerapan guncangan biaya pada 185 sektor ekonomi dan penerapan terbatas pada sektor manufaktur," katanya.

Guncangan yang diuji meliputi kenaikan biaya kepatuhan sebesar 1 persen, kebutuhan jasa margin sebesar 10 persen, pergeseran permintaan ekspor sebesar 2 persen, serta kenaikan biaya pungutan sebesar 1 persen.

"Seluruh angka tersebut merupakan asumsi simulasi, bukan proyeksi pasti atas dampak aktual kebijakan," ujarnya.

Hasil sementara menunjukkan bahwa skenario penerapan pada seluruh 185 sektor menimbulkan tekanan ekonomi lebih dalam dibandingkan skenario yang terbatas pada manufaktur. 

Tekanan terlihat pada produk domestik bruto (PDB) riil, konsumsi rumah tangga, output agregat, upah riil, dan kesejahteraan rumah tangga.

Dalam skenario pertama, penurunan kesejahteraan delapan kelompok rumah tangga perkotaan dan perdesaan diperkirakan berkisar 8,4–14,7 persen. Pada skenario kedua, penurunannya sekitar 1,1–1,9 persen.

"Hasil tersebut masih bersifat sementara dan sangat bergantung pada asumsi serta cakupan penerapan yang digunakan. Meski demikian, perbedaan hasil antarskenario menunjukkan pentingnya mempertimbangkan keterkaitan rantai pasok dan kesiapan setiap sektor," katanya.

 

Risiko tersebut muncul ketika biaya sertifikasi tidak berhenti pada penerbitan dokumen. Pelaku usaha juga harus menanggung biaya dokumentasi, penyesuaian bahan baku, perubahan proses produksi, pengemasan, penyimpanan, distribusi, serta waktu yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan.

Bagi perusahaan besar, biaya tetap dapat dibagi ke volume produksi yang lebih tinggi. Sebaliknya, UMKM memiliki ruang yang lebih sempit untuk menyerap kenaikan biaya. Mereka harus memilih antara menaikkan harga, mengurangi margin keuntungan, atau menghadapi risiko kehilangan akses ke pasar formal.

"Tekanan itu berpotensi merambat ke konsumen. Dalam kondisi daya beli yang belum kuat, kenaikan biaya produksi dapat diteruskan ke harga jual, sementara produsen yang menahan harga harus menerima penyusutan margin," ungkapnya.

Pihaknya juga menyoroti risiko gangguan pasokan akibat pemeriksaan berulang terhadap bahan yang sama di sepanjang rantai pasok, termasuk produk impor yang telah berada dalam skema saling pengakuan atau mutual recognition agreement (MRA).

Dalam perbandingan internasional, Indonesia dan Brunei ditempatkan pada kelompok dengan peran negara dan beban kewajiban yang relatif tinggi.

Sementara itu, Malaysia dan Thailand dinilai menawarkan pendekatan yang lebih ringan bagi pelaku usaha, dengan sistem sertifikasi yang lebih berorientasi pada insentif pasar dan promosi ekspor.

Menurut paparan riset, produk impor yang sudah berada di bawah skema MRA di Indonesia masih dapat menghadapi pemeriksaan per pengiriman, dengan tambahan waktu yang diperkirakan mencapai 15–60 hari. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan biaya dan memperpanjang proses pengadaan.

Meski mengingatkan adanya risiko ekonomi, Paramadina tidak menafikan manfaat sertifikasi halal. Kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat reputasi produk, memperluas pasar ekspor, dan mendorong efisiensi serta standardisasi produksi.

Namun, manfaat jangka panjang itu bergantung pada kemampuan sistem sertifikasi memperluas pasar dan meningkatkan daya saing, bukan sekadar menambah jumlah produk bersertifikat.

Riset tersebut merekomendasikan penerapan bertahap berbasis risiko, pengurangan biaya kepatuhan, penyederhanaan layanan, serta penguatan subsidi dan pendampingan UMKM. Hasil akhir penelitian masih disiapkan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih konkret dan terukur.

"Dengan demikian, tantangan kebijakan wajib halal bukan semata-mata memastikan seluruh produk memenuhi ketentuan, melainkan memastikan proses pemenuhannya tidak menimbulkan biaya ekonomi yang justru melemahkan usaha dan kesejahteraan masyarakat," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement