Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Buka Suara soal Isu Kepemilikan Saham BCA oleh Haji Isam

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 15 Oktober 2026 |20:57 WIB
OJK Buka Suara soal Isu Kepemilikan Saham BCA oleh Haji Isam
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati perkembangan struktur kepemilikan saham dan pengendalian di industri perbankan nasional. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati perkembangan struktur kepemilikan saham dan pengendalian di industri perbankan nasional, termasuk isu kepemilikan saham PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang dikaitkan dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa OJK mengawasi transaksi saham perbankan, terutama transaksi yang berpotensi mengubah pemegang saham pengendali (PSP), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“OJK senantiasa mencermati setiap perkembangan terkait kepemilikan saham dan struktur pengendalian bank. Dalam hal terdapat transaksi yang berpotensi mengakibatkan perubahan pemegang saham pengendali bank, OJK akan melakukan penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dian dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).

Dian menekankan bahwa pengawasan terhadap aksi korporasi bank yang berdampak sistemik (systemically important bank) tidak hanya berfokus pada perpindahan kepemilikan saham di pasar modal, tetapi juga mempertimbangkan stabilitas dan profil risiko bank secara menyeluruh.

“OJK tetap memastikan bahwa setiap perubahan kepemilikan dan pengendalian bank dilakukan sesuai dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan mengenai kepemilikan dan pengendalian bank yang berlaku,” kata Dian.

Menurut Dian, pengawasan dari aspek kehati-hatian (prudensial) juga mencakup keterkaitan antara bank dan kelompok usaha yang berada di bawah kendali pemegang saham. Aspek ini penting untuk memitigasi potensi risiko yang dapat berdampak pada industri perbankan secara luas.

“Dari perspektif prudensial, perubahan kepemilikan atau pengendalian pada bank besar tidak hanya dilihat dari aspek transaksi sahamnya, tetapi juga dari potensi dampaknya terhadap profil risiko bank, konsentrasi eksposur, transaksi dengan pihak terkait, kualitas penerapan tata kelola, serta keterkaitan antara bank dengan kelompok usaha yang berada di bawah pengendalian pemegang saham,” jelas Dian.

Ia menambahkan, OJK akan mengevaluasi dampak perubahan struktur pengendalian yang bersifat material terhadap berbagai aspek penting dalam operasional perbankan.

“Oleh karena itu, apabila pada suatu waktu terdapat perubahan pengendalian yang bersifat material di suatu bank, OJK akan mencermati dampaknya secara menyeluruh, antara lain terhadap struktur persaingan industri, strategi bisnis bank, penyaluran kredit, likuiditas, permodalan, tata kelola, serta potensi konsentrasi risiko,” ungkapnya.

Di tengah dinamika isu kepemilikan saham di pasar keuangan, OJK menyatakan stabilitas industri perbankan nasional tetap ditopang oleh kondisi permodalan dan likuiditas yang memadai.

“Secara umum, OJK menilai stabilitas industri perbankan nasional tetap ditopang oleh kondisi permodalan dan likuiditas yang memadai serta penerapan prinsip kehati-hatian. OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap berbagai dinamika kepemilikan, konsolidasi, maupun aksi korporasi di sektor perbankan untuk memastikan perkembangan tersebut berlangsung secara sehat dan tidak menimbulkan risiko terhadap stabilitas sistem keuangan,” tutup Dian.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement