JAKARTA – Pemerintah menargetkan penetapan tapak pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) pertama di Indonesia paling lambat pada 2027. Dalam prosesnya, sebanyak 28 lokasi potensial PLTN masih dapat ditinjau oleh pengambil keputusan dengan mempertimbangkan kriteria keselamatan dan kelayakan tapak.
Selain penentuan lokasi, rencana pembangunan PLTN juga memunculkan sejumlah aspirasi dari masyarakat daerah. Perwakilan masyarakat dari Madura, Kalimantan Barat, dan Maluku Utara menyoroti pemerataan pasokan listrik, pelibatan warga dalam proses pengambilan keputusan, serta jaminan manfaat bagi masyarakat di sekitar calon lokasi.
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Topan Setiadipura, mengatakan daftar 28 lokasi potensial PLTN masih dapat ditinjau kembali selama lokasi yang dipertimbangkan memenuhi persyaratan dan tidak termasuk dalam kriteria penolakan tapak.
Menurut Topan, Madura pernah menjadi salah satu wilayah yang berpeluang menjadi lokasi pembangunan PLTN. Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Indonesia disebut hampir menandatangani kerja sama dengan Korea Selatan untuk pengembangan reaktor kecil SMART yang juga dapat digunakan untuk mengolah air laut menjadi air tawar melalui proses desalinasi.
Namun, rencana tersebut tidak berlanjut.
Perwakilan Front Pemuda Madura meminta pemerintah mempertimbangkan Madura sebagai lokasi pembangunan PLTN. Ia menilai wilayah tersebut membutuhkan pembangkit sendiri untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasokan listrik dari Jawa.
“Saya juga ingin menagih kepada negara supaya Madura juga diberikan PLTN,” katanya.
Menurut dia, Madura masih bergantung pada pasokan listrik dari Jawa dan menghadapi persoalan pemadaman bergilir. Ia berharap pembangunan pembangkit dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik di wilayah tersebut.
“Negara ini sudah merdeka 81 tahun, tapi Madura belum pernah merasakan kemerdekaan itu,” ujarnya.
Warga Kalimantan Barat Minta Sosialisasi hingga Desa
Aspirasi berbeda disampaikan Mei Christhy, pendiri Gerakan Samataka dari Pemuda Adat Dayak di Kalimantan Barat. Ia mengatakan pemerintah provinsi telah menyiapkan Pulau Semesak di Kabupaten Bengkayang sebagai calon lokasi PLTN.
Menurut Mei, pulau tersebut berjarak sekitar 900 meter dari Desa Sungai Raya. Sebagian besar warga desa itu bekerja sebagai nelayan sehingga rencana pembangunan PLTN perlu disosialisasikan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat setempat.
“Kita harus terbuka dengan teknologi baru,” kata Mei.
Namun, ia menekankan pentingnya penerapan prinsip free, prior and informed consent (FPIC), yaitu persetujuan masyarakat yang diberikan secara bebas berdasarkan informasi yang memadai sebelum suatu kegiatan dilaksanakan.
“Oke, kita tidak bisa menolak pembangkit listrik tenaga nuklir ini ada di tengah-tengah kita. Tapi alangkah baiknya dari jauh hari itu harus disosialisasikan dengan benar dan tepat,” ujarnya.
Mei mengatakan sosialisasi seharusnya dilakukan dengan mendatangi desa dan berdialog langsung dengan warga. Menurut dia, pemerintah perlu meluangkan waktu untuk tinggal bersama masyarakat dan menjelaskan rencana pembangunan PLTN di lingkungan tempat tinggal mereka, bukan hanya menggelar pertemuan di hotel atau kantor dinas.
Menanggapi hal tersebut, Topan mengatakan kawasan budaya termasuk dalam kriteria penolakan tapak PLTN. Ia juga menyampaikan bahwa Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sedang membuka rancangan peraturan keselamatan reaktor untuk mendapatkan masukan publik.
Dari Maluku Utara, Ingrid Nola dari Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (Formalut) menyoroti kesenjangan kapasitas pembangkit listrik di wilayahnya.
Ia membandingkan daya mampu sistem kelistrikan PLN Ternate-Tidore yang sekitar 61 megawatt (MW) dengan kapasitas pembangkit milik kawasan industri nikel Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah yang disebut mencapai sekitar 4.540 MW.
Ingrid juga menyoroti masih adanya desa di Maluku Utara yang belum menikmati layanan listrik. Data yang dikutip sejumlah media pada pertengahan 2026 mencatat sebanyak 43 desa belum teraliri listrik.
Karena itu, Ingrid meminta pemerintah menjamin masyarakat di sekitar lokasi PLTN memperoleh manfaat langsung dari pembangunan pembangkit tersebut. Ia mengusulkan agar setiap megawatt kapasitas PLTN disertai alokasi listrik gratis atau bersubsidi selama 24 jam bagi puskesmas, sekolah, dan rumah tangga di wilayah sekitar.
“Pemerintah itu harus menjamin keadilan distribusi,” katanya.
Anggota Dewan Energi Nasional Muhammad Kholid Syeirazi mengatakan kebutuhan listrik Indonesia masih berpotensi meningkat. Menurut dia, konsumsi listrik per kapita Indonesia baru mencapai sekitar 1.500 kilowatt-jam (kWh), atau seperempat dari standar negara maju.
Ia juga menyoroti keterbatasan jaringan transmisi yang menghubungkan sistem kelistrikan antarpulau. Karena itu, pembangunan pembangkit baru perlu disertai pengembangan jaringan transmisi agar pasokan listrik dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
“Jangan sampai hanya memperhatikan growth, tapi banyak orang tambah miskin,” ujarnya.
Berbagai aspirasi tersebut mengemuka dalam diskusi publik Economic Frontline mengenai PLTN di Jakarta, Rabu (14/10/2026). Forum itu mempertemukan perwakilan masyarakat dari Madura, Kalimantan Barat, dan Maluku Utara dengan peneliti serta pemangku kepentingan di sektor energi.
Pembahasan tersebut menyoroti sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam rencana pembangunan PLTN, mulai dari penentuan tapak, keselamatan, dan pelibatan masyarakat hingga pemerataan akses listrik. Sementara itu, penetapan tapak pertama yang ditargetkan paling lambat pada 2027 menjadi salah satu tahapan penting dalam rencana pengembangan energi nuklir di Indonesia.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.