Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dari Pemulung ke Ekonomi Sirkular, Jalan RI Atasi Sampah Plastik

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 16 Oktober 2026 |14:25 WIB
Dari Pemulung ke Ekonomi Sirkular, Jalan RI Atasi Sampah Plastik
Dari Pemulung ke Ekonomi Sirkular, Jalan RI Atasi Sampah Plastik (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Di balik upaya mengatasi sampah plastik, ada peran para pemulung yang selama ini mengumpulkan dan memilah material agar dapat kembali masuk ke rantai daur ulang. Peran tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang tidak hanya mengurangi pencemaran, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi pekerja sektor informal.

Model itu terlihat di Koperasi Pemulung Berdaya di Serpong, Tangerang Selatan. Fasilitas ini menjadi tempat belajar bagi delegasi dari 13 negara mengenai pendekatan pengelolaan sampah plastik yang menghubungkan pengumpulan material, daur ulang, dan penguatan kapasitas pekerja informal.

Kunjungan ini merupakan bagian dari Jakarta Informal Consultation Meeting-Intergovernmental Negotiating Committee on Plastic Pollution, forum yang digelar Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Norwegia pada Oktober 2026. Pertemuan tersebut menjadi ruang pertukaran pengalaman mengenai penanganan polusi plastik, termasuk pentingnya memastikan transisi yang adil atau just transition.

Dalam konteks Indonesia, pekerja informal yang selama ini terlibat dalam pengumpulan dan pemulihan material merupakan bagian dari ekosistem ekonomi sirkular. Karena itu, transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi perlu memperhitungkan keberadaan dan kontribusi mereka.

Transisi yang adil tidak semata-mata berarti mengalihkan pekerjaan dari sektor informal ke sistem formal. Lebih dari itu, proses tersebut perlu membuka jalan menuju kondisi kerja yang lebih baik, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, penguatan organisasi atau koperasi, akses terhadap infrastruktur dan pasar, serta mata pencaharian yang lebih tangguh.

Koperasi Pemulung Berdaya menjadi salah satu contoh pendekatan tersebut. Koperasi ini mengumpulkan dan memilah botol plastik polyethylene terephthalate (PET) bekas dari wilayah Jabodetabek untuk disalurkan kembali ke rantai daur ulang. Diinisiasi AQUA pada 2010 dan berbadan hukum koperasi sejak 2013, fasilitas ini mampu menerima hingga 6 ton botol PET bekas per hari.

Kegiatan koperasi menopang ekonomi 59 anggota dan terhubung dengan mata pencaharian sekitar 4.000 pemulung. Selain menyediakan fasilitas pengumpulan, model koperasi membantu memperkuat organisasi pekerja informal sekaligus membuka akses yang lebih terstruktur terhadap pasar material daur ulang.

Pendampingan melalui model Unit Bisnis Daur Ulang juga diarahkan pada peningkatan kapasitas usaha dan organisasi, penerapan praktik keselamatan kerja, kepastian penyerapan material PET yang dikumpulkan, serta akses terhadap fasilitas kesehatan seperti BPJS.

Public Affairs & Sustainability Director Danone Indonesia Karyanto Wibowo mengatakan, Koperasi Pemulung Berdaya menunjukkan bagaimana pekerja sektor informal dapat menjadi bagian dari solusi pengelolaan sampah plastik.

“Dalam konteks Indonesia, pekerja informal telah menjadi bagian dari ekonomi sirkular yang berjalan selama ini. Karena itu, transisi yang adil bukan tentang menggantikan peran mereka, melainkan memperkuat jalur menuju kondisi kerja yang lebih baik, akses terhadap perlindungan, infrastruktur dan pasar, serta peluang ekonomi yang lebih tangguh," katanya dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

"Melalui Koperasi Pemulung Berdaya, ini menunjukkan bagaimana kolaborasi antara industri, pemerintah, koperasi, dan pelaku informal dapat memperkuat rantai nilai daur ulang sekaligus mendorong ekonomi sirkular yang lebih inklusif,” sambung Karyanto.

 

Dari sisi kebijakan, penguatan sistem pengumpulan juga menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah meningkatkan pengelolaan sampah nasional.

Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular Kementerian Lingkungan Hidup, Agus Rusly, mengatakan Indonesia terus memperkuat kebijakan pengurangan sampah, termasuk melalui penyempurnaan Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

“Penguatan tanggung jawab produsen penting untuk mendorong pengurangan sampah sejak dari sumber sekaligus meningkatkan tanggung jawab terhadap produk dan kemasan setelah digunakan.Implementasinya perlu didukung oleh kesiapan infrastruktur, kapasitas pelaku usaha, keterlibatan pemerintah daerah, serta sinergi dengan sektor informal agar sistem pengurangan sampah semakin terintegrasi dan sesuai dengan kebutuhan nasional," katanya.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement