Tauhid menilai transparansi kepemilikan saham dan kualitas free float menjadi salah satu persoalan mendasar yang perlu dibenahi. Menurut dia, persentase saham yang tercatat sebagai saham publik belum tentu sepenuhnya mencerminkan jumlah saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan apabila terdapat keterkaitan kepemilikan antarpemegang saham.
“Jadi tidak benar-benar free float. Padahal sudah ada perbaikan dari 1 persen ke 3 persen dan sebagainya, ternyata yang benar-benar free float itu kan belum benar-benar free float. Nah, ini yang saya kira memang harus dibuka,” ujarnya.
Menurut Tauhid, keterbatasan transparansi tersebut dapat memengaruhi pembentukan harga saham di bursa. Harga saham berisiko tidak mencerminkan kondisi fundamental perusahaan apabila struktur kepemilikan dan jumlah saham yang benar-benar beredar bebas tidak diketahui secara jelas.
Ia juga menyoroti dugaan coordinated trading behavior atau perilaku perdagangan terkoordinasi yang berpotensi mengganggu pembentukan harga saham secara wajar apabila terbukti terjadi.
Kondisi tersebut dapat menyulitkan investor membedakan pergerakan harga yang didorong oleh perubahan fundamental perusahaan dan pergerakan yang dipengaruhi persoalan struktural pasar. Dampaknya berpotensi memengaruhi kepercayaan investor dan arus modal ke pasar saham Indonesia.
Pengawasan Pasar Modal Perlu Diperkuat