Tauhid menilai perbaikan tata kelola pasar modal yang dilakukan sejak awal 2026 belum cukup untuk menjawab seluruh persoalan yang menjadi perhatian MSCI. Menurut dia, transparansi pemilik manfaat akhir, kualitas free float, dan pengawasan aktivitas perdagangan masih perlu diperkuat.
Ia menekankan pentingnya penegakan aturan secara dini dan konsisten agar regulator serta penyelenggara bursa dapat mendeteksi indikasi pelanggaran sebelum persoalan berkembang lebih jauh.
“Udah ribut begini baru disanksi. Harusnya sudah jauh-jauh hari. Oh, ini sudah kelihatan nih. MSCI saja bisa mengidentifikasi, masa bursa efek enggak bisa? Harusnya bisa,” ujarnya.
Tauhid menegaskan, pembenahan tata kelola pasar modal tidak seharusnya hanya menyasar satu pengusaha atau kelompok perusahaan. Seluruh emiten perlu mematuhi ketentuan yang berlaku agar transparansi perdagangan meningkat dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia tetap terjaga.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.