Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Periksa 31 Saham HSC, Usut Indikasi Pelanggaran Pidana

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 20 Oktober 2026 |17:35 WIB
OJK Periksa 31 Saham HSC, Usut Indikasi Pelanggaran Pidana
OJK Periksa 31 Saham HSC, Usut Indikasi Pelanggaran Pidana (Foto: Freepik)
A
A
A

Untuk memperketat deteksi dini pelanggaran, OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mengakselerasi pengawasan transaksi melalui sistem pemantauan terotomasi (smart surveillance).

Langkah penegakan hukum ini menjadi kelanjutan dari sanksi tegas OJK sebelumnya. Otoritas mencatat akumulasi denda administratif mencapai Rp2,1 triliun yang dijatuhkan kepada pihak-pihak terkait transaksi tiga saham kelompok HSC, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Rinciannya mencakup sanksi denda administratif sebesar Rp1,5 triliun atas pelanggaran transaksi saham DSSA sepanjang periode 2024–2026, denda Rp500 miliar terkait pelanggaran penjatahan saham BREN, serta denda Rp100 miliar atas pelanggaran penjatahan saham CUAN.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement