JAKARTA – Pemerintah menertibkan perizinan pertambangan sekaligus mengevaluasi potensi lima konsesi tambang yang disebut Presiden Prabowo Subianto memiliki nilai cadangan mencapai Rp5.400 triliun.
Salah satu langkah penertiban dilakukan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari di Papua Tengah karena perusahaan terbukti membuka tambang di kawasan hutan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
Di sisi lain, Menteri ESDM sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menyatakan pemerintah akan mengevaluasi lima konsesi tambang yang disebut memiliki potensi cadangan senilai US$300 miliar atau setara Rp5.400 triliun. Sejumlah lokasi tambang tersebut berada di Nusa Tenggara Barat (NTB), Papua, dan beberapa daerah lainnya.
Berikut lima fakta terkait pencabutan izin tambang PT Kristalin Ekalestari dan evaluasi lima konsesi tambang bernilai jumbo tersebut.
1. BKPM Cabut IUP PT Kristalin Ekalestari
BKPM mencabut IUP Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari melalui Keputusan Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.
Keputusan tersebut menindaklanjuti permohonan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).